Jogja
Senin, 28 Agustus 2017 - 14:55 WIB

Perda Menara Telekomunikasi Sudah Disahkan, Menara Tak Berizin Masih Dibiarkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menara telekomunikasi (Arief Junianto/JIBI/Harian jogja)

Perda tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik sudah disahkan 17 Juli lalu, namun hingga kini sejumlah menara yang tidak berizin belum juga ditertibkan

Harianjogja.com, JOGJA-Perda tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik sudah disahkan 17 Juli lalu, namun hingga kini sejumlah menara yang tidak berizin belum juga ditertibkan. Bahkan satu menara yang sudah disegel diduga beroperasi tanpa ada izin.

Advertisement

Menara yang sudah disegel dan kini diduga sudah beroperasi tersebut adalah menara yang ada di Jalan Veteran. Menara milik salah satu perusahaan telekomunikasi yang berkantor di Semarang Jawa Tengah itu disegel pada Mei lalu. Saat penyegelan, menara itu masih berupa kerangka.

Namun kini menara tersebut sudah dilengkapi dengan instalasi kabel, box KWH dan lampu indikator yang menyala. Kepala Divisi Pemantauan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba mengaku sudah meninjau menara tersebut pada Jumat pekan lalu dan menemukan dugaan menara yang disegel tersebut sudah beroperasi.

“Terlepas dari apakah sudah berfungsi atau belum, namun jelas bahwa ada banyak penambahan instrumen telekomunikasi yang dipasang setelah penyegelan,” kata Kamba, Minggu (27/8/2017).

Advertisement

Selain di Jalan Veteran, Kamba menyebut ada juga menara di lokasi lain yang belum berizin namun tetap dilanjutkan. Ia menyayangkan hal itu terjadi. Menurutnya, Penyegelan dimaksudkan agar pihak pemasang menara menghentikan aktivitasnya sebelum melengkapi izin. “Pemkot harus menindak tegas, karena dasar penertiban sudah ada,” tegas Kamba.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, Setiyono menyatakan sejak disahkannya Perda tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, sampai kemarin belum ada penyelenggara menara mau pun provider telekomunikasi yang mengajukan izin. “Belum ada yang mengajukan izin soal menara,” kata dia.

Ia mencatat jumlah menara telekomunikasi yang berizin di Kota Jogja ada 104 menara. Jumlah tersebut ada sejak 2011 lalu dan sejak saat itu pihaknya sudah tidak mengeluarkan izin.  Sementara menara yang ada saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 200 menara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif