Jogja
Minggu, 24 November 2013 - 12:59 WIB

Perda Menyangkut Desa Harus Direvisi

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL–Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul menilai masih banyak produk hukum Pemkab dan DPRD Bantul cacat hukum dan perlu dilakukan revisi. Pandu mendesak agar hal ini segera dilakukan agar tidak menjadi gejolak dikemudian hari.

Ketua Pandu Sulisyo Admojo mengatakan, 2014 ini hendaknya produk hukum yang dinilai banyak terdapat cacat bisa menjadi program legislasi daerah  (prolegda) baik eksekutif maupun legislatif.  “Saya khawatir akan nada gejolak di masyarakat bila perda-perda menyangkut desa yang cacat hukum ini tidak menjadi perhatian serius untuk disikapi cepat. Kami mendesak adanya penyempurnaan,” kata Sulistyo kepada Harianjogja.com, Kamis (21/11).

Advertisement

Dia mencontohkan, perihal Perda Bantul menyangkut pengisian kepala desa dan dukuh yang rentan mengundang persoalan serius. Ketua Pandu ini merinci isi perda sebagaimana mengatur warga pemilih dalam pemilihan kepala desa (pilkades) dengan pemilihan dukuh (pilduk) terdapat perbedaan yang cukup mencolok.

Dalam pilkades, menurut Sulistyo, pemilih merupakan warga yang berusia 17 tahun saat berlangsung pemungutan suara atau yang sudah berkeluarga. “Tapi ini nampak berbeda dengan pemilih pada pilduk yakni pemilih yang berusia 17 tahun saat dilakukan pendaftaran pemilih. Padahal dari tahap pendaftaran hingga pemilihan bisa jadi selang dua bulan. Kalau tidak disikapi cepat ini bisa jadi masalah,” ujarnya.

Sulistyo mengaku tidak kaget bila saat pilkades bareng dengan pilduk jumlah pemilih tidak sama. “Ada warga yang terdaftar memilih kades, tapi tidak terdaftar memilih dukuh. Dan ini lucu. Kalau ada pemilih kritis hasil bisa batal demi hukum,” tambahnya.

Advertisement

Ia menambahkan belum lagi dalam pencalonan kades dan dukuh juga ditemukan ada perbedaan mencolok dalam ketentuan Perda Bantul menyangkut pengunduran diri. “Kami mengajukan usulan agar perda-perda soal desa ini disempurnakan,” kata dukuh di Kecamatan Jetis ini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif