SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Perda penambangan diharapkan dapat berjalan secara utuh.

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM), Rani Sjamsinarsi berharap retribusi izin usaha pertambangan masuk dalam kas Pemda DIY seiring dengan peralihan kewenangan izin pertambangan dari kabupaten ke provinsi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Sebetulnya kami sangat berharap ketika kami harus bertanggungjawab mengeluarkan izin dengan segala implikasinya, termasuk untuk pajak dan retribusinya,” kata Rani saat ditemui di Komplek Kepatihan, Rabu (2/11/2015).

Peralihan izin pertambangan dari kabupaten ke provinsi diatur dalam Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Menurut Rani, dalam regulasi tersebut tidak diatur pengalian retribusi dan pajak pertambangan ke provinsi.

Padahal, kata dia, provinsi bertanggung jawab mengeluarkan izin. Bahkan, Rani mengatakan provinsi bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan pengendalian, mulai dari resiko penambang yang tidak melakukan reklamasi di lokasi pertambangan, sampai resiko penghitungan volume hasil tambang yang tidak sesuai aturan.

Disisi lain, menurut Rani, Undang-undang Nomor 23/2014 juga belum ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah (PP). Sementara provinsi diminta mempercepat memproses izin usaha pertambangan. Namun, DIY akhirnya mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur pertambangan.

“Kalau nunggu-nunggu bagaimana, kita kekurangan pasir nanti.” ujar Rani.

Rani mengakui pertambangan menjadi isu strategis nasional. Namun di lain lain, masih banyak sejumlah persoalan yang perlu diperbaiki. Karena itu, pada Jumat besok, ia bersama semua kepala dinas ESDM se-Indonesia akan melakukan pertemuan di Bogor, Jawa Barat, khusus membahas soal ESDM.

Dia menambahkan sejak adanya Undang-undang Nomor 23/2014, pihaknya sudah menerima pengajuan izin baru pertambangan. Namun, dari hasil penelitian, hanya 88 yang mendapat rekomendasi. “Sisanya dikembalikan untuk diperbaiki.” ujar Rani.

Dari 88 izin yang direkomendasikan, 50 di antaranya sudah mendapat izin eksplorasi. Meski sudah mendapat izin eksplorasi, penambang masih perlu memaparkan kajian lingkungan. “Terakhir nanti izin operasi produksi.” kata Rani.

Terpisah, Kepala Bidang Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro mengakui Pemda DIY belum menerima pendapatan hasil pajak dan retribusi usaha pertambangan meski izinnya sudah menjadi kewenangan provinsi.

“Retribusi dan pajaknya masih di kabupaten,” katanya.

Ia mengakui sejauh ini belum ada perubahan peralihan retribusi hasil usaha pertambangan dari kabupaten ke provinsi, selain proses dari proses izinnya saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya