Jogja
Senin, 22 Oktober 2012 - 15:39 WIB

Perda Retribusi TPI Kulonprogo Ditetapkan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

KULONPROGO—DPRD Kulonprogo, Senin (22/10/2012) mengsahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelelangan Ikan. Raperda ini disusun untuk merespons keberadaan pelabuhan ikan Tanjung Adikarta.

Advertisement

Rencananya, Tanjung Adikarta beroperasi tahun 2014 mendatang. Sekda Kulonprogo, Budi Wibowo mengatakan, persiapan sengaja dilakukan sejak dini karena pemkab hanya memiliki kewenangan di pelelangan ikan. Sehingga, saat pelabuhan ikan benar-benar siap dioperasikan, pemkab sudah siap dengan regulasinya.

“Perda ini memang sengaja kita siapkan sejak dini dalam rangka menyambut Tanjung Adikarta. Kewenangan kita hanya di pelelangan ikan saja. Karena itu kita siapkan sjak awal. Kalau tidak begitu, kami khawatir nanti malah kedodoran,” kata Budi, Senin (22/10/2012) siang.

Dia mengatakan, untuk memaksialkan potensi dari pelelangan ikan, pemkab juga berencana menambah tempat pelelangan ikan (TPI) baru di sekitar Tanjung Adikarta. TPI baru disiapkan untuk menampung hasil dari kapal dengan kapasitas lebih dari 15 gross ton. Sedangkan kapan di bawah 15 gross ton akan dilayani TPI yang saat ini sudah ada.

Advertisement

“Di tempat lain memang terbuka kemungkinan ditambah TPI baru. Api yang beroperasi lebih awal kan Tanjung Adikarta. Jadi nanti di sini akan dibangun TPI baru untuk kapal di atas 15 gross ton, di bawah itu dilayaki TPI yang sudah ada,” terang dia.

Budi mengatakan, pemkab sendiri belum tahu pasti potensi dari pelelangan ikan. Namun, dia memperkirakan potensinya cukup besar karena kapal asing diyakini akan masuk pelabuhan. “Potensi belum kami hitung. Tapi itu kan akan berkembang seiring perkembangan pelabuhan sendiri,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif