GUNUNGKIDUL—Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur denda maksimal Rp50 juta dan kurungan tiga bulan bagi pembuang sampah sembarangan diprotes sejumlah warga Gunungkidul. Nilai denda itu dinilai terlalu tinggi.
Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik
Sadi, 54, warga Dusun Purwosari, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul mengaku tidak setuju jika nilai denda yang diterapkan maksimal Rp 50 juta. Dia membandingkan dengan nilai denda di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
“Nilai sebesar itu kurang pas,” kata Sadi kepada Harian Jogja Jumat (20/4) siang.
Denda bagi pembuang sampah sembarangan di DKI Jakarta, kata dia, sebesar Rp2 juta dan kurungan maksimal 60 hari. Menurutnya, nilai denda itu sangat memberatkan masyarakat.
“Seharusnya nilai denda di bawah kota metropolitan dong,” kata Sadi.
Sadi mengatakan kesadaran untuk membuang sampah tidak sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya sudah cukup tinggi.
Terpisah, Dwi Astuti, 28, warga Dusun Mulyosari, Desa Baleharjo, Wonosari juga tidak sepakat dengan nilai denda yang dianggap tidak realistis itu.
“Peraturan itu bagus untuk ditetapkan. Tapi seharusnya dendanya sedikit saja,” kata Dwi. (ali)