SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Perda Sleman mengenai anjal dan gepeng masih dibicarakan.

Harianjogja.com, SLEMAN– Pemerintah DIY mengembalikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang anak jalanan (Anjal) geladangan dan pengemis (gepeng) inisiasi DPRD Sleman. Dampaknya, pembahasan Raperda tersebut dipastikan molor.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Pengembalian Raperda tersebut dikarenakan Pemerintah DIY memiliki pandangan berbeda. DPRD Sleman harus membahas aturan Anjal dan Gepeng sendiri-sendiri.

“Jadi tidak digabung jadi satu Raperda. Dibahas terpisah menjadi dua Raperda karena penanganan kedua baik Anjal maupun Gepeng berbeda,” kata Wakil ketua DPRD Sleman Inoki Azmi Purnomo, Senin (13/6/2016).

Dia mengatakan alasan pengembalian tersebut, selain penangganan dan perlindungan keduanya berbeda, juga didasarkan pada rujukan undang-undang (UU) yang  juga berbeda. Karenanya, lanjut Inoki, setelah menerima surat dari Pemerintah DIY, Komisi A langsung melakukan koordinasi untuk menentukan langkah menyikapi surat tersebut.

Sekadar diketahui, DPRD Sleman tahun ini mengajukan empat Raperda inisiatif.  Selain Anjal dan Gepeng, Raperda lainnya, yakni Raperda corparate social resposibility (CSR), partisipasi pembangunan masyarakat dan disabilitas. Raperda Anjal Gepeng diampu komisi A, CSR komisi B, partisipasi pembangunan masyarakat komisi C dan disabilitas komisi D.

Menurut Inoki, hasil pembahasan Komisi A menyepakati agar pembahasan Raperda Anjal ditunda tahun depan sedangkan Raperda Gepeng tetap dilanjutkan.

“Sebagai tindaklanjutnya, kami dari Komisi A sedang menyiapkan draf Raperda Gepeng untuk diajukan kembali. Untuk Raperda Anjal masih kami kaji ulang,” kata politisi PAN itu.

Menurut Inoki, kebutuhan Perda baik Anjal maupun Gepeng sangat mendesak. Selama ini penangganan untuk keduanya masih tidak jelas. Selama melakukan penertiban petugas kurang maksimal menjalankan karena tidak ada payung hukum yang jelas. Jika Sleman memiliki Perda untuk menangani kedua masalah tersebut, bukan hanya ada dasar hukum penertiban tetapi juga ada anggaran dalam pelaksanaannya.

“Selama ini, saat melakukan operasi tidak ada dukungan dana operasioal yang memadai. Terutama, untuk mengembalikan Anjal dan Gepeng ke daerah asalnya,” katanya.

Sementara Anggota Komisi A DPRD Sleman Hasto Karyanto mengakui, keberadaan kedua Perda tersebut untuk mendukung penangganan dan perlindungan Anjal maupun Gepeng. Dukungan tidak hanya untuk pelaksana, tetapi juga terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Yang terjadi saat ini meski perangkat  di lapangan kuat, namun lemah di APBD. Kami berharap Perda ini memberikan penangganan maksimal untuk mengatasi Anjal dan Gepeng,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya