Jogja
Sabtu, 8 Oktober 2016 - 06:40 WIB

PERDA TOKO MODERN BANTUL : Sanksi untuk Pengusaha Diperketat

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Sanksi yang lebih ketat itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Bantul tentang Toko Modern.

Harianjogja.com, BANTUL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul menyatakan siap memperketat sanksi bagi pengusaha di daerah ini yang melanggar ketentuan sesuai Peraturan Daerah tentang Toko Modern.

Advertisement

Ketua Komisi B DPRD Bantul, Widodo di Bantul, Jumat (7/10/2016), mengatakan, sanksi yang lebih ketat itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Bantul tentang Toko Modern yang saat ini dalam pembahasan di tingkat legislatif dan eksekutif.

“Kalau itu (sanksi) jelas akan diperketat. Artinya kalau memang ada pelanggaran perda nantinya kami akan menindaklanjuti dan ada upaya dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti,” katanya seperti dikutip Antara.

Menurut dia, pengetatan sanksi bagi pelanggar Perda tentang Toko Modern bertujuan untuk memberikan efek jera agar jangan sampai ketika ada pelanggaran regulasi terkesan ada pembiaran seperti yang pernah dilaporkan di sejumlah wilayah Bantul.

Advertisement

“Kita ingin pelanggaran itu jangan sampai dibiarkan, dalam rapat dengar pendapat dengan para pedagang juga ada keluhan seperti itu, tapi sudah saya sampaikan dan dari Komisi B kalau tidak memang tidak ada laporan ya tidak tahu,” katanya.

Widodo mengatakan, dalam Perda Bantul tentang Toko Modern tersebut di antaranya mengatur jarak pendirian toko modern dengan pasar tradisional minimal 3.000 meter. Namun di lapangan ada toko modern yang hanya berjarak 300 meter dari pasar tradisional.

Sedangkan itu, terkait rencana revisi Perda tentang Toko Modern itu pihaknya sudah melakukan dengar pendapat dan menampung masukan-masukan dari pihak terkait seperti Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSSI) Bantul dan Asosiasi Toko Modern Bantul (ATMB).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif