SOLOPOS.COM - Ilustrasi Becak (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Perda transportasi tradisional tengah dibahas.

Harianjogja.com, JOGJA — Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur transportasi tradisional semakin menguat. Kamis (14/1/2016) DPRD DIY menggelar Sidang Paripurna dengan agenda mendengar pendapat fraksi-fraksi terkait usulan pembentukan Perda itu.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Perda transportasi tradisional itu muncul sebagai tanggapan atas semakin maraknya becak yang dimodifikasi menjadi bermesin motor (bentor). Dari sisi keselamatan, kendaraan tradisional modifikasi itu dinilai membahayakan dan dapat mengancam eksistensi becak kayuh.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam pemaparan di ruang sidang DPRD DIY mengatakan kebutuhan pengaturan ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Terlebih belakangan kendaraan tradisional seperti becak dan andong semakin terpinggirkan keberadaannya. Pihaknya pun merasa sudah saatnya ada Perda khusus untuk mengatur masalah ini.

“Tujuannya untuk melestarikan transportasi tradisional yang sudah menjadi identitas bagi DIY,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya