Jogja
Kamis, 14 Januari 2016 - 23:23 WIB

PERDA TRANSPORTASI TRADISIONAL : Becak dan Andong Dibuatkan perda

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Becak (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Perda transportasi tradisional tengah dibahas.

Harianjogja.com, JOGJA — Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur transportasi tradisional semakin menguat. Kamis (14/1/2016) DPRD DIY menggelar Sidang Paripurna dengan agenda mendengar pendapat fraksi-fraksi terkait usulan pembentukan Perda itu.

Advertisement

Perda transportasi tradisional itu muncul sebagai tanggapan atas semakin maraknya becak yang dimodifikasi menjadi bermesin motor (bentor). Dari sisi keselamatan, kendaraan tradisional modifikasi itu dinilai membahayakan dan dapat mengancam eksistensi becak kayuh.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam pemaparan di ruang sidang DPRD DIY mengatakan kebutuhan pengaturan ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Terlebih belakangan kendaraan tradisional seperti becak dan andong semakin terpinggirkan keberadaannya. Pihaknya pun merasa sudah saatnya ada Perda khusus untuk mengatur masalah ini.

“Tujuannya untuk melestarikan transportasi tradisional yang sudah menjadi identitas bagi DIY,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif