SOLOPOS.COM - Ilustrasi beruang (Dok/JIBI)

Perdagangan satwa ilegal terungkap, seorang dokter hewan ditangkap karena membeli beruang madu tanpa izin

Harianjogja.com, BANTUL- HTS, seorang dokter hewan yang ditangkap karena kasus pembelian beruang madu, terungkap pernah membeli satwa dilindungi sebelumnya.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Baca juga :
PERDAGANGAN SATWA ILEGAL : Beli Beruang madu, Dokter Hewan Berniat Lepaskan di Taman Margasatwa
PERDAGANGAN SATWA ILEGAL : Beli Beruang Madu, Seorang Dokter Ditangkap

Dokter hewan berinisial HTS itu ditangkap menyusul kesaksian dari penjual satwa ilegal yang telah lebih dahulu ditangkap yakni Muhamad Zulvan warga Dusun Karangsingo, Singosaren, Banguntapan, Bantul.

Dalam dokumen amar putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (20/6/2016) terungkap, dokter hewan tersebut membeli satwa langka itu secara ilegal.

Dalam amar putusan tersebut juga terungkap, bukan kali ini saja HTS membeli satwa dilindungi dari Muhamad Zulvan secara ilegal. Pada Januari lalu, ia membeli burung julang emas dari terdakwa seharga Rp750.000 dan dilepas di Taman Margasatwa.

Namun hewan tersebut mati karena dimangsa binturong. HTS kini menunggu perkaranya disidangkan menyusul selesainya kasus terdakwa Muhamad Zulvan.

HTS diketahui bekerja sebagai medic veteriner atau dokter hewan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Margasatwa Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya