SOLOPOS.COM - Serikat Perempuan Mataram Suarakan Kesetaraan dalam Raperdais (Ujang Hasanudin)

Masyarakat atau institusi boleh mengajukan keberatan terkait hasil inventarisasi.

Harianjogja.com, JOGJA – Masyarakat atau institusi boleh mengajukan keberatan terkait hasil inventarisasi, identifikasi dan verifikasi tanah Kasultanan dan Kadipatena. Aturan itu tertuang dalam Perdais pengelolaan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten yang telah disahkan pekan lalu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sejumlah bab yang memuat Perdais itu antara lain, ketentuan umum, asas tujuan dan ruang lingkup, tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten, pengelolaan, pemanfaatan, peran pemerintah daerah kabupaten/ kota dan desa, penanganan keberatan dan sengketa, pendanaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan peradilan. Peran pemerintah dan penanganan sengketa menjadi pasal baru yang muncul saat pembahasan.

Ketua Pansus Raperdais Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Rendardi Suprihandoko menjelaskan, terkait dengan penanganan kemungkinan terjadinya sengketa telah diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 Perdais tersebut. Menurutnya, dalam hal adanya keberatan dari masyarakat terhadap hasil inventarisasi, identifikasi dan verifikasi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan alat bukti yang sah. “Keberatan diajukan secara tertulis kepada Kasultanan dan Kadipaten melalui Pemda. Penanganan keberatan dilakukan dengan mediasi antara pihak yang mengajukan dengan Kasultanan atau Kadipaten,” terangnya kemarin.

Sedangkan dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan jika terjadi sengketa antara Kasultanan atau Kadipaten dengan masyarakat, lanjutnya, maka penanganan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat dengan difasilitasi Pemda DIY. Apabila tidak tercapai mufakat maka penyelesain dilakukan dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia menambahkan materi yang penting, seperti ketentuan peralihan dalam Pasal 38. Saat aturan ini sudah berlaku, bagi masyarakat yang telah memanfaatkan dan sudah memiliki surat kekancingan dapat melanjutkan penggunaan. Sedangkan, masyarakat yang telah menggunakan sebelum berlakunya Perdais ini dan belum memiliki serat kekancingan, maka diminta segera untuk mengurus.

“Kemudian tanah desa yang telah disertifikatkan dengan hak pakai harus disesuaikan status hak pakai di atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sesuai asal usul tanah desa berdasarkan Perdais,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya