Jogja
Kamis, 24 September 2015 - 05:20 WIB

PEREDARAN MIRAS : Aturan tentang Peredaran Minuman Keras di Gunungkidul Bisa Berubah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan botol miras yang berhasil disita Polres Bantul, Rabu (2/9/2015) siang. (Harian Jogja/Arief Junianto)

Peredaran miras di Gunungkidul dikendalikan dengan aturan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul saat ini masih menunggu Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perda DIY), terkait peredaran minuman keras beralkohol (mihol).

Advertisement

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Heri Sukaswadi pada Selasa (21/9/2015) mengatakan, Pemkab Gunungkidul sudah memiliki Perda No.4/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Gunungkidul.

Sementara itu, Pemda DIY akan melakukan penyesuaian peraturan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang tetap berlaku.

Pemda DIY, sambungnya, juga akan melakukan penyesuaian dengan peraturan sebelumnya Permendag No.20/M-Dag/Per/4/2014. Permendag ini memberi kewenangan kepada Pemda untuk mengatur lokasi penjualan minuman keras golongan A di tempat-tempat tertentu berdasarkan karakteristik daerah dan budaya lokal.

Advertisement

“Kita masih menunggu keputusan Pemda DIY terkait mihol, bagaimana peraturannya. Kita menunggu nantinya seperti apa, kita tinggal menyesuaikan,” ungkapnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul, Suharno yang ditanyai pendapatnya soal aturan peredaran mihol menerangkan, saat ini Perda tentang mihol juga masih dalam tahap pembahasan.

“Nantinya akan ada pelarangan terkait peredaran miras. Kita menunggu peraturan yang di atasnya, karena tidak boleh bertentangan,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Advertisement

Menurutnya, pengaturan penjualan minuman keras beralkohol sangat diperlukan. Karena sudah banyak kasus yang diakibatkan kehadiran minuman tersebut.

Ia menilai miras Golongan A seperti bir bisa dijual ditempat umum, namun tetap ada pengaturan  lokasi penjualan. Meski dilarang, aturan mengenai miras harus ada pengecualian, ketika akan digunakan dalam kegiatan keagamaan. Di samping itu, perlu adanya ketegasan dari pihak Kepolisian dan Sat Pol PP terkait peredaran miras.

“Jika sudah diatur tetapi pengawasannya masih lemah, miras akan beredar. Misalnya bir sudah diatur dan hilang, tetapi ciu beredar luas, kan sama saja,” urainya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif