Jogja
Senin, 9 Desember 2013 - 16:40 WIB

Peredaran Miras Berkadar Alkohol Rendah di Sleman akan Ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN – Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin tampaknya tak main-main untuk melakukan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Termasuk melakukan upaya pemberantas miras sampai pada kadar alkohol rendah sekalipun.

“Sebenarnya miras kadar [alkohol] rendah juga perlu diwaspadai. Meskipun kadar alkoholnya hanya lima persen, tapi kalau minumnya banyak sama saja memabukkan,” ungkap Ihsan Amin, Senin (9/12/2013).

Advertisement

Ia mengatakan peredaran miras dengan kadar alkohol rendah juga perlu ditertibkan. Karena dalam prakteknya pembeli mengonsumsi dalam jumlah banyak kemudian mabuk. Bahkan tak jarang mengonsumsi langsung di toko penjualannya, kemudian ketika sudah mabuk membuat keonaran.

Sementara, salahsatu kantong penjualan miras beralkohol rendah yakni sejumlah minimarket atau toko modern. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemkab Sleman dalam kaitannya menertibkan penjual miras di toko modern.

Ihsan menambahkan terkait dengan maraknya peredaran miras di Sleman, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah ormas di Polres Sleman beberapa waktu lalu.

Advertisement

“Kami ajak duduk tokoh masyarakat, ormas Islam untuk bersama menangani peredaran miras,” ujarnya.

Selain itu beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyampaikan ke Pemkab Sleman mengenai jenis miras yang beredar seperti botolan pabrikan, miras tradisional seperti ciu, hingga oplosan dengan dicampur jamu. Apapun jenisnya, kata dia, harus dibersihkan karena miras kerap memicu tindak kriminalitas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif