Jogja
Senin, 25 November 2013 - 19:25 WIB

PEREDARAN MIRAS DI JOGJA : 12 Penjual Miras Terjaring, Disidang Tindak Pidana Ringan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Kepolisian Resor Kota Jogja dalam sepekan terakhir secara serentak menggelar razia peredaran dan penjualan minuman keras di wilayah hukum setempat dan berhasil menjaring 12 penjual.

“Dari operasi yang kami gelar sejak 18 November lalu berhasil didapati 12 warga yang menjual belikan minuman keras tanpa izin,” kata Kapolresta Jogja AKBP Slamet Santosa, Senin (25/11/2013).

Advertisement

Menurut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya 65 botol minuman keras bermerk, 78 botol ciu dalam kemasan air mineral.

“Minuman keras jenis ciu ada yang masih dalam jerigen. Kami sita dua jerigen dan satu galon,” katanya.

Ia mengatakan, sebagian tersangka berikut barang bukti sudah disidangkan pada Kamis (21/11/2013) lalu dengan sanski tindak pidana ringan (tipiring).

Advertisement

Slamet mengatakan, pelaksanaan penertiban peredaran minuman keras akan terus dilakukan di wilayah Kota Jogja.

“Kami melihat selama ini banyak tindak kriminalitas maupun bentrokan muncul karena pengaruh minuman keras,” katanya.

Ia mengatakan, langkah selanjutnya menindaklanjuti razia itu, pihaknya merencanakan melanjutkan dengan pelaksanaan razia senjata tajam.

Advertisement

“Rencana setelah ini kami akan lakukan razia senjata tajam,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif