Jogja
Senin, 16 Desember 2013 - 18:46 WIB

PEREDARAN MIRAS DI SLEMAN : Miras Dimusnahkan, Pedagang Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemusnahan miras (JIBI/Harian Jogja/dok)

Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman memusnahkan 3.002 botol minuman keras (miras) ilegal hasil operasi selama tahun 2013. Pemusnahan ini dilakukan di Lapangan Pemda Sleman, Senin (16/12/2013).

Sebagian besar miras ilegal ini adalah bir dengan kadar alkohol dibawah 5%. Miras golongan A ini mencapai 1.500 botol, untuk golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen mencapai 37 botol dan Ciu serta oplosan sendiri mencapai 128 botol.

Advertisement

Kepala Satpol PP Sleman, Joko Supriyanto mengatakan ribuan botol miras ini didapatkan dari 18 kali operasi tahun 2013. Miras ilegal disita dari 43 pelanggar setelah disidangkan di Pengadilan Negeri SLeman.

“Miras itu dijual di warung kecil, toko modern dan kafe yang tidak berizin. Mereka ini jelas-jelas melanggar peraturan daerah nomor 8 tahun 2007 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol,” kata Joko seusai pemusnahan.

Operasi pengendalian peredaran miras dilakukan di 17 kecamatan di Sleman berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan anggota Satpol PP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif