SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Peredaran miras di Jogja masih harus ditertibkan, sebab ada toko kelontong yang menjualnya meski dalam aturan sudah dilarang

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Ketertiban Kota Jogja menemukan toko kelontong yang menjual minuman keras golongan A atau minuman keras berkadar alkohol kurang dari lima persen meskipun sudah ada larangan dari pemerintah.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

“Dari hasil pengawasan di lapangan, minuman keras golongan A justru ditemukan di toko kelontong. Kami menemukannya di salah satu toko di Kecamatan Gondomanan,” kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di Jogja, Jumat (8/5/2015).

Menurut dia, petugas telah menyita sebanyak 132 botol minuman keras dari berbagai merek dan memproses pemilik toko serta melaporkan temuan tersebut ke kecamatan selaku pihak yang mengeluarkan izin gangguan untuk toko kelontong tersebut.

“Toko tersebut hanya memiliki izin untuk usaha toko kelontong dan sama sekali tidak memiliki izin untuk distribusi minuman keras. Oleh karenanya, kami menyita seluruh minuman keras yang dijual,” katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.6/2015, minimarket baik milik perorangan atau jejaring tidak lagi diperbolehkan menjual minuman keras golongan A. Minimarket hanya diperbolehkan menjual minuman keras tersebut hingga 16 April.

“Kami sudah melakukan pengawasan ke minimarket berjejaring dan tidak ada temuan minuman keras baik yang berada di etalase maupun di gudang. Pada beberapa minuman dengan merek yang sama, kini diberi label ‘zero alcohol’ sehingga bisa diperjualbelikan,” katanya.

Sedangkan untuk membuktikan kadar alkohol di minuman yang berlabel “zero” tersebut, lanjut Bayu, membutuhkan dana yang tidak sedikit yaitu mencapai Rp600.000.

Minuman keras golongan A hanya dapat diperjualbelikan di supermarket dan hypermarket. Namun, pembeli tidak bisa membawanya secara langsung ke kasir, tetapi harus diambilkan oleh petugas.

“Petugas juga wajib menanyakan usia pembeli dengan meneliti kartu identitasnya. Pembeli harus berusia 21 tahun ke atas untuk bisa membeli minuman keras itu,” katanya yang akan mengawasi penjualan tersebut.
Bayu menegaskan, Pemerintah Kota Jogja tidak akan mengeluarkan izin usaha untuk penjualan minuman keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya