Harianjogja.com, KULONPROGO-Jajaran Kepolisian Sektor Galur menangkap pengedar minuman keras asal Kabupaten Bantul dalam sebuah razia di Pertigaan Brosot, Minggu (6/10/2013) dinihari.
Pengedar minuman keras tersebut berinisial T, 50, warga asal Kecamatan Palbapang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 96 botol miras jenis Whisky bermerk Mansion House yang rencananya akan diedarkan di wilayah Wates.
Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh
Kapolsek Galur, Kompol Bonifasius Slamet mengungkapkan pihaknya selama ini mengendus pengedar miras sering melintas jalur Srandakan-Brosot-Wates.
Kecurigaan Polsek selama ini ternyata terbukti. Pada saat digelarnya razia, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu bernomor polisi AB 1236 NK yang dikendarai pelaku.
Namun demikian, pelaku kemudian tidak ditahan lebih lama. Setelah menjalani pemeriksaan, Polsek hanya membebankan wajib lapor dua kali dalam sepekan.