Jogja
Senin, 15 Februari 2016 - 12:54 WIB

PEREDARAN MIRAS SLEMAN : Denda Dianggap Rendah, Penjual Miras Tak Jera

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan botol miras yang berhasil disita Polres Bantul, Rabu (2/9/2015) siang. (Harian Jogja/Arief Junianto)

Peredaran miras Sleman sudah dikendalikan dengan aturan dan denda, namun penjual tidak jera

Harianjogja.com, SLEMAN- Selama semester kedua 2015 lalu, aparat penegak hukum di Sleman mampu menyita sedikitnya 2.236 kemasan botol dan kaleng miras berbagai merek.

Advertisement

Selain produk pabrikan, petugas juga berhasil mengamankan 30 liter dan 27 plastik miras oplosan. Dari barang bukti tersebut sebanyak 17 tersangka telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman.

Meski berhasil menyidangkan pelaku penjualan miras ilegal, Kepala Satpol PP Sleman, Joko Supriyanto menilai vonis yang diberikan belum memberikan efek jera. Pelaku dijerat tindak pidana ringan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.8/2007 tentang Pelarangan Peredaran, Penjulan dan Penggunaan Minuman Beralkohol.

“Sanksi dendanya juga rendah. Hanya Rp3 juta hingga Rp10 juta. Kami masih mengupayakan aturan yang dapat memberikan efek jera bagi para pengedar. Tujuannya agar peredaran miras dapat semakin ditekan,” ujarnya, baru-baru ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif