“Masih diperiksa, tetapi mengaku tidak tahu kalau tas yang dibawa ada sabunya,” ungkapnya saat ditemui Mapolda DIY pekan lalu.
Dalam pemeriksaan Esther merupakan warga asal Manipur India, di negaranya ia memiliki sejenis minimarket atau toko kelontong. Ia tertarik ingin berlibur ke Indonesia terutama Jogja kemudian ada orang tak dikenal yang memberikan tiket gratis. Tetapi dalam perjalanan ia diminta membawa tas yang diketahui berisi sabu senilai Rp5,6 miliar.
Penyelundupan metamphetamine atau yang lebih dikenal dengan nama sabu-sabu ini digagalkan Petugas Bea dan Cuka Bandara Adisutjipto Jogja, Senin (2/12/2013). Sabu tersebut dibawa oleh seseorang berinisial EH, 41, menggunakan pesawat Silk Air tujuan Singapura-Jogja dengan nomor penerbangan Mi-152. Hanya tersangka dengan barang haram itu datangnya tidak bersamaan.
EH, tiba di Jogja pada Minggu (1/12/2013) sedangkan barang bawaannya sampai di Bandara Adisutjipto pada Senin (2/12/2013) sekitar pukul 09.30 WIB.