Jogja
Jumat, 9 Januari 2015 - 12:20 WIB

PEREDARAN NARKOBA JOGJA : 3,9 Kilogram Sabu Dibuang ke Septic Tank

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 3,9 Kg sabu-sabu dimusnahkan (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Peredaran narkoba Jogja dapat dihentikan dengan berbagai cara. Termasuk memusnahkan 3,9 Kg sabu yang disita akhir tahun lalu.

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 3.992,5 gram (3,9 kilogram) Narkotika jenis Methamphetamin atau Sabu-sabu dimusnahkan oleh Badan
Nasional Narkotika Pemda (BNNP) DIY, Kamis (8/1/2015). Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air panas, kemudian dibung ke
septi tank di halaman BNNP.

Advertisement

“Narkotika ini kita musnahkan karena zat tersebut hanyalah sampah yang tidak ada nilainya,” kata Kepala BNNP DIY Budiharso seusai
pemusnahan Sabtu-sabu.

Sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari dua tersangka ibu rumah tangga yang ditangkap oleh petugas Kantor Wilayah
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) DIY di Bandara Adisucipto 28 Desember lalu.

“Keduanya adalah warga Lampung Tati Herawati dan Jumidah. Sebenarnya sabu yang disita totalnya ada 4,05 kilogram, namun tidak
dimusnahkan semua,”sebagian akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan,” kata Budiharso.

Advertisement

Pemusnahan Sabu-sabu ini juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kabid Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM, Direktur
Reserse Narkoba Polda DIY, Kepala Dinas Kesehatan DIY, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sleman.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif