Jogja
Rabu, 28 Januari 2015 - 07:20 WIB

PEREDARAN NARKOBA JOGJA : Mantan Pemakai Sekarang Jadi Penjual

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Peredaran narkoba Jogja, tersangka pernah menjadi pemakai kemudian berhenti mengkonsumsi obat-obatan.

Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja membekuk dua tersangka yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di depan Markas Brimob, Baciro, Gondokusuman, Jogja. Kedua tersangka adalah RS, 32, seorang tukang sablon warga Gamping, Sleman, dan SC, 30, seorang karyawan salah satu perusahaan swasta
warga Mlati, Sleman.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RS dan mendapati satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,21 gram. Tidak sampai disitu, polisi terus mengembangkan dan melakukan penggeledahan di rumah SC dan didapati satu tutup botol yang dilubangi dengan sedotan warna putih, serta
slip bukti transfer bank BNI dan BCA.

Menurut Topo, kedua tersangka memperoleh barang haram itu melalui transfer dari seseorang teman tersangka di Kalimantan.

“Kita masih terus mengembangkan untuk mengungkap teman tersangka,” kata Topo.

Advertisement

Dari pengakuan tersangka, kata Topo, sebelum tertangkap polisi mereka sudah pernah mengkonsumsi obat-obatan beberapa tahun lalu. Namun keduanya sempat berhenti. Kemudian ada tawaran dari temannya sehingga keduanya kembali terjerumus ke lembah narkoba.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 (1) juncto Pasal 132 (1) huruf a Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif