SOLOPOS.COM - ilustrasi Sabu (Antaranews.com)

Harianjogja.com, SLEMAN-Pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram, AF, 26, pekan ini kasusnya akan dilimpahkan ke Kejari Sleman.

Kepala Badan Anti-Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY Budiharso menjelaskan pemeriksaan terhadap pria asal Madura telah selesai dilakukan. Termasuk pemberkasan perkara. AF yang merupakan TKI dari Malaysia bekerja sebagai tukang batu disangka membawa sabu seberat 1,7 kilogram yang disimpan di balik dinding tas yang dibawa.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui jika tas berisi sabu yang dibawa adalah miliknya. Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Jogja menggagalkan penyelundupan sabu yang dibawa tersangka saat tiba di Bandara Adisutjipto, Jumat (18/11/2013). Tersangka menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1324 dari Kuala Lumpur Malaysia tujuan Jogja mendarat pukul 13.30 WIB. Setelah ditangkap kasus AF kemudian diserahkan ke BNNP DIY. “Pelimpahan sesuai dengan lokusnya di Kejari Sleman,” terang Budiharso, Minggu (15/12/2013).

Pelimpahan akan dilakukan pada Selasa (17/12/2013). Tetapi sebelum dilimpahkan, pada Senin (16/12/2013) pihaknya akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan tersangka. “Dilimpahkan ke penuntut umum Selasa besok, Senin cek kesehatan dulu,” imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf e UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17/2006. Selain itu didobel dengan UU Nomor 11/1996 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39/2007 jo pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya