SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Peredaran narkoba Kulonprogo jenis trihex berhasil ditangani Polres setempat.

Harianjogja.com, KULONPROGO—Petugas Polres Kulonprogo berhasil menangkap seorang pemakai dan pengedar obat terlarang yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 23 hari.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Tersangka bernama Gaduh Apriyanto, 27, ditangkap di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP R. Agus Nursewan mengatakan, petugas mengamankan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl atau trihex dari tangan Gaduh.

“Ini merupakan pengembangan kasus lama,” ungkap Agus kepada wartawan, Rabu (15/4/2015).

Agus memaparkan sebelumnya petugas telah menangkap tersangka bernama Vitnu pada razia lalu lintas yang digelar di Jalur Daendels di wilayah Bugel, Panjatan, pertengahan Maret lalu. Saat itu petugas menemukan delapan butir trihex. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa obat penenang jenis riklona.

Petugas pun melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari Vitnu. Gaduh kemudian berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 20 paket obat yang masing-masing berisi 10 butir trihex. Gaduh memasukkan setiap 10 paket obat ke dalam satu bungkus rokok.

Pemuda asal Gamping, Sleman, tersebut dijerat pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta. Dia juga melanggar UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Gaduh mengaku sudah lima bulan menjadi pengedar. Dia mendapatkan obat yang seharusnya atas resep dokter tersebut dari rekannya di Semarang, Jawa Tengah, seharga Rp15.000 per paket. Obat tersebut kemudian diedarkan di wilayah Jogja dengan harga Rp35.000 per paket. (Baca Juga : Aduh! Bisa Bikin Teler, Pil Trihex Malah Dijual Bebas).
Salah satu pembelinya adalah Vitnu yang sudah ditangkap lebih dahulu. Gaduh mengaku sudah setahun terakhir menggunakan trihex.

“Kalau tidak pakai, rasanya sakit kepala dan pusing,” ujarnya di hadapan penyidik.

Riklona merupakan obat penenang yang termasuk jenis psikotropika. Sementara trihex adalah golongan obat atas resep dokter yang biasanya digunakan para penderita parkison dan gangguan kejiwaan lain. Kedua jenis obat itu tidak dijual secara umum. Orang yang membeli trihex dengan resep dokter tidak boleh sembarang memberikannya kepada orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya