SOLOPOS.COM - Petugas Satresnarkoba Polres Sleman menunjukkan sejumlah barang bukti miras dari olahan ketela dari sebuah indekos di Prayan Kulon, Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu (30/3/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Peredaran narkoba di Bantul menggunakan modus yang kian beragam

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Bantul menemukan sejumlah modus dalam perdagangan narkoba di DIY, menyusul tertangkapnya sepuluh tersangka pengedar dan pemakai narkoba belum lama ini. Modus penjualan narkoba kian canggih.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudi Prabowo mengungkapkan, polisi menemukan seumlah modus perdagangan narkoba dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tersangka.

Kebanyakan modus penjualan narkoba seperti sabu dan ganja menurutnya dilakukan tidak secara face to face atau berhadapan atara pembeli dan penjual. Pemasok narkoba atau operator yang mengatur komunikasi perdangan barang haram tersebut kebanyakan menyebar alamat pengambilan barang ke pengecer di level bawah melalui pesan singkat.

“Kode yang mereka gunakan antara lain Jogja Ready [Jogja siap], nanti alamatnya ada yang di jalan Wates, Jalan Solo dan lain-lain,” ungkap Rudi Prabowo, Minggu (10/4/2016).

Dari pengecer, alamat tersebut diteruskan ke pembeli. Biasanya kata dia ada lagi kurir yang berperan menempatkan barang tersebut di alamat yang disepakati. “Kurir itu bisa ibu rumah tangga, macam-macam,” ujarnya lagi.

Pembeli akan mendatangi lokasi yang disampaikan. Tempat penyimpanan narkoba tersebut menurutnya sangat detail. “Misalnya disimpan dalam plastik minuman kemasan, ditimpa batu bata, di sebuah gang, dengan ciri-ciri lengkap. Ada juga di dalam pot bunga. Tapi waktu pengambilan tidak disebutkan,” paparnya.

Polisi biasanya harus menunggu berhari-hari baru dapat menangkap pembelinya. Petugas biasanya curiga bila melihat ada seseorang yang mondar-mandir di suatu lokasi sambil berbicara di telepon genggam,” lanjutnya.

Itu sebabnya kata dia, polisi kebanyakan hanya dapat menangkap pembeli. Sementara pengecer maupun bos besar atau pemasok lolos dari jeratan petugas. Sepanjang Februari hingga Maret lalu, Satuan Narkoba Polres Bantul telah menangkap sepuluh tersangka pengedar dan pemakai narkoba.

Berkat pemeriksaan sepuluh tersangka tersebut polisi mengetahui berbagai modus yang digunakan pelaku dalam perdagangan narkoba. Polisi mulanya hanya menangkap seorang pengecer narkoba, kemudian berkembang hingga lebih dari tiga pelaku yang merupakan pembeli. Para pemakai narkoba itu ketahuan memesan narkoba melalui pesan singkat ke telepon pengecer yang telah disita polisi.

Witarso, salah satu pengecer narkoba mengatakan, barang haram itu ia dapatkan dari seorang pemasok di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkoba di Sleman. “Kami dapatnya dari atas [LP],” papar dia, tanpa berani menyebut siapa pemasok narkoba dari dalam penjara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya