Jogja
Jumat, 27 September 2013 - 12:15 WIB

PEREDARAN NARKOBA : Pengedar Ganja dan SS Diganjar 6 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Narkoba (Dok/JIBI)

Harian Jogja.com, JOGJA—terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan ganja serta obat-obat terlarang, seorang pengedar bernama Heru Jarot Hartanto dihukum selama enam tahun penjara.

 

Advertisement

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja, dalam siding yang digelar Kamis (26/9/2013).

 

Advertisement

 

Majelis Hakim yang diketuai Tony Pribadi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan tersebut, sebagaiman diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.35/ 2009 tentang Narkotika.

 

Advertisement

 

Putusan Majelis Hakim PN Kota Jogja tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman bagi terdakwa delapan tahun penjara.

 

Advertisement

Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

 

Terdakwa ditangkap polisi bulan lalu, dengan barang bukti 36 gram ganja, 8,05 dan 0,3 gram sabu-sabu serta timbangan digital.

Advertisement

 

 

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif