Jogja
Jumat, 5 Februari 2016 - 08:40 WIB

PEREKONOMIAN : Investasi di DIY 2016 Ditarget Naik Rp1,6 Triliun

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Penanaman modal baik dalam negeri maupun asing diharapkan bisa bertambah Rp1,6 triliun pada 2016.

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, JOGJA—Potensi investasi di DIY dinilai masih cukup besar. Penanaman modal baik dalam negeri maupun asing diharapkan bisa bertambah Rp1,6 triliun pada 2016.

Kepala Bidang Pengawasan Badan Kerjasama dan Penanaman Modal (BKPM) DIY Rudy Soelistyono mengungkapkan, nilai investasi di DIY terus meningkat setiap tahunnya. Sampai 2015, besar investasi baik dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp11,223 triliun. “Hal itu menunjukkan pertumbuhan investasi sebesar Rp1,699 triliun atau 17,8 persen,” ujar dia ketika ditemui di Gedung BKPM DIY, Banguntapan, Bantul, Kamis (4/2/2016).

Advertisement

Tahun ini, target investasi di DIY bisa menjadi Rp12,274 triliun atau ada penambahan Rp1,6 triliun. Ia optimistis target tersebut bisa tercapai jika melihat pengalaman sebelumnya. Pada 2015 target yang ditetapkan yakni Rp10,467 triliun tetapi realisasinya mampu melebihi yakni sebesar Rp11,223 triliun.

Ia mengungkapkan, potensi yang disimpan DIY masih besar. DIY memiliki kawasan industri yang siap dikembangkan yakni Piyungan, Bantul dan Sentolo, Kulonprogo. Rencananya, akan ada satu kawasan industri lagi yang akan dikembangkan yakni di Pajangan, Bantul. Namun, pengembangan industri di DIY menghadapi kendala terkait infrastruktur yang diperlukan.

“Kami akan berkoordinasi dengan kabupaten terkait. Kalau memang belum memungkinkan, kami akan memfasilitasi,” ungkap dia.

Advertisement

Kasubbit Pelaporan BKPM DIY Aris Rahajeng Wijayanti mengungkapkan, ada dua jenis penanaman modal di DIY yakni dalam negeri dan asing. Komposisinya masih didominasi asing jika dilihat dari nilai investasinya. Pada 2015, nilai investasi PMA sebesar Rp7,271 triliun, sedankan PMDN sebesar Rp3,951 triliun. Izin PMA berada di Pemerintahan Pusat, sedangkan PMDN di daerah dengan kewenangan berada di kabupaten dan kota. “Selama kabupaten dan kota belum bisa menerbitkan izin maka akan dioper ke Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu [PPT],” kata dia.

Perkembangan penanaman modal di DIY bisa dipantau dari laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Bagi perusahaan yang masih dalam tahap pembangunan, LKPM diberikan setiap tiga bulan sekali dan perusahaan yang sudah komersial (beroperasi) setiap enam bulan sekali. PMA dan PMDN selain mampu mendorong perputaran ekonomi juga mampu menyerap tenaga kerja. PMA sampai 2015 tercatat mampu menyerap 20.609 tenaga kerja Indonesia (TKI) dan 165 tenaga kerja asing (TKA). Sementara, PMDN mampu menyerap 24.787 TKI dan 32 TKA. (Kusnul Isti Qomah)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif