SOLOPOS.COM - Ilustrasi virus corona atau Covid-19. (freepik)

Solopos.com, JOGJA — Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal ini seiring meningkatnya kasus aktif Covid-19 di wilayah DIY dalam beberapa hari terakhir.

Kendati demikian, hingga Senin (7/2/2022), Pemda DIY belum mendapat salinan detail aturan PPKM Level 3 dari pemerintah pusat. Kondisi in pun belum membuat Pemda DIY menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai PPKM Level 3.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

“Kalau dalam ketentuan level 3 akan kami pelajari, apakah sama dengan Level 3 sebelumnya atau ada perbedaan ketentuan. Karena biasanya Delta sekarang Omicron, maka perlu kita lihat [ketentuannya] menteri, apa saja yang harus dilakukan. Kira kira ketentuan Level 3 Omicron itu sama enggak sama Level 3 saat Delta? Kalau sama berarti seperti sebelumnya, tetapi kalau beda ya nanti kita menyesuaikan,” kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Kepatihan, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Begini Tren Covid-19 di Karanganyar Selama Sepekan

Jika aturan Level 3 PPKM nantinya sama dengan saat Level 3 PPKM sebelumnya, lanjut Aji, tentu ada pembatasan untuk wisata. Namun ia lagi-lagi belum dapat memastikan karena masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

“Kalau memang ketentuan seperti level 3 yang dulu [untuk wisata] kan pembatasan, bukan penutupan. Saat itu ada pembatasan 50 persen dan potokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Baskara Aji juga belum membahas terkait kemungkinan adanya penyekatan di wilayah perbatasan DIY. Namun, ia memastikan akan memperketat berbagai aktivitas masyarakat agar taat prokes dan mempersiapkan fasilitas kesehatan.

Baca juga: Mantap! DIY Bakal Punya Kelok 18, Sajikan Keindahan Pantai Selatan

“PeduliLindungi harus diterapkan, isoter kami persiapkan, tempat tidur RS juga, yang kemarin sudah dipakai umum, kami minta kembali dipakai untuk Covid-19. Kalau sebelumnya PPKM kita laksanakan di level pedukuhan kelurahan RT,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya