Solopos.com, JOGJA — Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta akan memeriksa telepon seluler milik kedua tersangka kasus pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
Dua tersangka kasus tersebut adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentoso, Robinson (RS), dan Lurah Caturtunggal, Agus Santosa (AS).
Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024
Pihak Kejati DIY menggandeng ahli digital forensik untuk memeriksa ponsel kedua tersebut.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan berkas perkara dengan tersangka RB telah diserahkan kepada penuntut umum.
“Perkara RS sudah masuk tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum pada Jumat [19/5/2023] untuk dilakukan penelitian,” katanya, Selasa (23/5/2023).
Sedangkan untuk tersangka Agus Santoso, menurut Herwatan, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini berkas perkasa AS belum selesai dan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Saksi yang telah diperiksa dalam perkara dengan tersangka AS hingga saat ini sudah ada 40 orang. Sebagian besar saksi yang diperiksa pun sama antara saksi tersangka RS dan AS.
Salah satu saksi yang dipanggil terkait dengan perkara tersebut yakni Panewu Depok. Dalam pemanggilan tersebut statusnya Panewo sebagai saksi.
“Benar Camat [Panewu] Depok dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersangka RB dan AS,” katanya.
Hingga saat ini, lanjut Herwatan, ponsel milik Robinson dan Agus telah disita. Saat ini, menurutnya, ponsel tersebut sedang dilakukan uji forensik.
Uji forensik menurut Herwatan dilakukan untuk mengetahui bagaimana kedua tersangka tersebut berkomunikasi.
Dalam mendalami kasus tersebut, Herwatan menyampaikan ahli digital forensik juga digandeng dalam kasus tersebut.
“Ahli digital forensik diperlukan untuk mengetahui pembicaraan yang ada dalam ponsel tersangka terkait perkara mafia tanah ini,” imbuhnya.
Menurutnya, dari hasil pendalaman di penyidikan dan uji forensik terhadap ponsel kedua tersangka, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.
“Untuk kemungkinan adanya tersangka baru masih pendalaman dalam proses penyidikan,” ucapnya.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ponsel 2 Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Diuji Forensik, Muncul Tersangka Baru?