SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL-Tak semua instansi pemerintah mengibarkan bendera setengah tiang untuk memperingati Gerakan 30 September (G30S), Selasa (30/9/2014). Sebagian mengibarkan bendera satu tiang penuh karena mengaku tak mendapat instruksi.

Bantul Mengaku Belum Ada Instruksi

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Di sejumlah instansi, bendera Merah Putih tetap dikibarkan satu tiang penuh. Misalnya terlihat di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma, sekretariat Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) yang menyatu dengan sekretariat Forum Anak Bantul dan dua sekolah, yaki SMP Aisyiyah dan SMAN 1 Bantul. Sejumlah pegawai di instansi tersebut tak mau memberikan penjelasan soal pengibaran bendera satu tiang penuh. Namun, sejumlah pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 1 Bantul mengaku tidak mengetahui setiap 30 September adalah pengibaran bendera setengah tiang untuk memperingati G30S.

“Tidak ada instruksi dan pengumuman. Seharian tadi juga tidak ada pengarahan,” ujar Hafid, salah satu pengurus.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Bantul Sumasriyana menyesali masih adanya kesalahan dalam pengibaran bendera merah putih sehari kemarin.

“Harusnya tidak sampai terjadi kesalahan karena sudah ada imbauan. Momentum itu juga sudah rutin setiap tahun dilaksanakan,” ujarnya

Menurut Sumasriyana, sebenarnya sudah ada imbauan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul ditujukan kepada seluruh satuan kerja perangkat daertah (SKPD) untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September dan satu tiang penuh pada 1 Oktober. Namun, dia mengaku tak menjumpai kesalahan pengibaran bendera di Pemkab Bantul.

Kota Jogja Sudah Laksanakan, Walikota Pertanyakan Landasan Legal Formal

Di Kota Jogja, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jogja mengeluarkan Surat Edaran pengibaran bendera setengah tiang di lingkungan badan, kedinasan, inspektorat, hingga badan usaha milik daerah, pada 30 September 2014. Perintah tersebut, juga diturunkan oleh Pemerintah DIY. Meski hal ini telah menjadi kebiasaan dari tahun ke tahun, Walikota Jogja Haryadi Suyuti, mengaku masih belum mengetahui landasan legal formal pengibaran bendera setengah tiang.

“Saya belum tahu pasti apakah ada aturan pasti yang mengatur tentang pengibaran setengah tiang ini. Namun kalau surat edaran untuk dikibarkan bendera setengah tiang, bisa dikonfirmasi lebih detail kepada Sekretariat Daerah,” ungkap Haryadi, Selasa.

Berdasarkan pantauan Harianjogja.com, banyak bendera setengah tiang berkibar di halaman depan bangunan kantor di lingkungan Pemkot Jogja, maupun tingkat Pemerintah DIY

“Pengibaran bendera setengah tiang, dan satu tiang penuh pada 1 Oktober, ditambah dengan upacara, menjadi cara menumbuhkan patriotisme,” ujar Mugi Suyatno, Kepala Penatalaksana Kegiatan, Bidang Protokol Setda Kota Jogja.

Seluruh Instansi Sleman Kibarkan Bendera Setengah Tiang

“Tidak ada imbauan khusus, tapi sudah jadi pemahaman bersama bahwa bendera setengah tiang harus dikibarkan tiap 30 September,” kata Kepala Bidang Humas Setda Sleman, Endah Sri Widiastuti, Selasa (30/9/2014) sore.

Endah mengungkapkan pemasangan bendera setengah tiang juga dilakukan di Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati.

“Ada beberapa anggota masyarakat yang juga secara sadar mengibarkan bendera setengah tiang di depan rumahnya. Bahkan, kami mendapat informasi adanya beberapa dukuh yang mengajak warganya mengibarkan bendera setengah tiang,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya