Jogja
Selasa, 21 Februari 2017 - 06:40 WIB

Periode Akhir TA, Kanwil DJP DIY Akan Hampiri Wajib Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Tujuannya untuk mengedukasi dan mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan kekayaannya.

Harianjogja.com, SLEMAN-Menjelang periode akhir pengampunan pajak atau Tax Amnesty, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY akan turun ke jalan. Tujuannya untuk mengedukasi dan mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan kekayaannya sebelum berakhir di akhir Maret 2017 mendatang.

Advertisement

“Sebulan lebih sedikit, tax amnesty pelaporan periode terakhir berbarengan dengan pelaporan SPT tahunan. Minimal wajib pajak mengerti,” ujar Kepala Kanwil DJP DIY Yuli Kristiyono, ditemui wartawan di Royal Ambarrukmo Yogyakarta (RAY) Hotel, Senin (20/2/2017).

Yuli mengungkapkan pelaporan tax amnesty terpenuhi, Kanwil DJP DIY akan berupaya mendekatkan diri dengan wajib pajak. Rencananya, awal Maret ini upaya untuk mengingatkan wajib pajak tentang batas akhir pelaporan tax amnesty akan dilakukan.

Lebih lanjut Yuli mengungkapkan, periode awal pelaporan tax amnesty pada September 2016 lalu cukup tinggi kesadaran wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaannya. Kendati tidak sebesar jumlah wajib pajak yang melaporkan TA, tahun ini cukup banyak masyarakat yang melaporkan harta mereka. Pihaknya berharap, sisa waktu satu bulan ini jumlah kunjungan wajib pajak yang akan menyampaikan tax amnesty ada peningkatan.

Advertisement

“Secara kumulatif, jumlah Surat Pelaporan Harta [SPH] yang masuk sejak periode pertama mencapai sekitar 8.000 surat. Puncaknya memang ada di bulan September lalu,” jelas Yuli.

Yuli menambahkan selain akan turun ke jalan menyosialisasikan kembali kewajiban tax amnesty, pihaknya juga terus berkomunikasi dengan kantor Dirjen Pajak pusat. Salah satu upayanya dengan mengirimkan surat pemberitahuan melalui email ke masing-masing wajib pajak, tidak hanya yang akan menyampaikan tax amnesty tetapi juga untuk mengingatkan kewajiban perpajakan lainnya.

“Untuk tax amnesty, setidak-tidaknya kami mengingatkan bahwa data SPH mereka [wajib pajak] sudah kami terbitkan sketnya itu akan dimasukkan di SPT 2016 yang harusnya bulan-bulan ini disampaikan. Itu yang akan kami sampaikan langsung,” imbuh Yuli.

Advertisement

Sementara itu, diakui Yuli untuk pelaku usaha kecil menengah masih kurang dalam melaporkan tax amnesty. Mana dari itu, pihaknya akan menyampaikan langsung dalam kegiatan-kegiatan pembinaan badan usaha kecil menengah.

“Jadi mumpung SPT tahunan ini disampaikan, kami berharap mereka juga mengingat untuk menyampaikan tax amnesty juga,” kata Yuli.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif