SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Perizinan Bantul dilanggar oleh seorang pengusaha. Dengan izin toko kelontong, ia mendirikan minimarket

Harianjogja.com, BANTUL – Pengusaha Bantul yang diduga melabrak aturan pendirian minimarket berjejaring terancam pembekuan dan pencabutan izin.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Hal itu dituturkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hermawan Setiaji. Ketika dihubungi Harian Jogja Minggu (1/11/2015) siang,  pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengkaji persoalan pelanggaran tersebut.

Diakuinya, secara prosedural, Sandimi, pengusaha yang dimaksud, telah mengajukan izin kepada Dinas Perizinan Bantul. Hanya saja, persoalannya adalah izin yang diajukan oleh pengusaha yang rajin menjadi pengusaha rekanan pemerintah itu adalah izin pendirian toko kelontong bernama Indo Lestari. “Kenyataannya kan anda bisa lihat sendiri,” cetus Hermawan.

Sesuai prosedur yang berlaku, penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2013 yang diturunkan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2010 bisa dilakukannya setelah sebelumnya melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali terhadap yang bersangkutan.

“Mulai pekan depan teguran akan dilayangkan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurut Hermawan, ulah Sandimin tersebut benar-benar mempermalukan pihak Pemkab Bantul. Pasalnya, selain yang bersangkutan merupakan pengusaha yang nyaris selalu menjadi langganan kepercayaan oleh Pemkab Bantul untuk menjadi rekanan, ulah Sandimin itu mencoreng komitmen Pemkab Bantul dalam melindungi keberadaan pasar tradisional.

Bahkan, sebelum diresmikan Sabtu (31/10/2015) lalu, beberapa pedagang di Pasar Imogiri yang berlokasi hanya beberapa puluh meter saja dari lokasi berdirinya minimarket berjejaring itu diakuinya sempat mengeluh.

Dikatakannya, mereka khawatir jika minimarket berjejaring itu nantinya akan menyebabkan pedagang pasar tradisional gulung tikar. “Atas dasar keluhan inilah, kami berkomitmen untuk menegakkan aturan seadil-adilnya,” janjinya.

Sebelumnya, Sandimin, saat dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya telah mengajukan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Hanya saja, saat ditanya mengenai jenis usaha yang akan dilakoninya, ia mengaku, izin usaha yang diajukannya adalah berjenis toko kelontong.

Namun ketika Harian Jogja mendatangi lokasi minimarket itu di kawasan Jl. Imogiri Timur KM 15, Dusun Demi, Desa Wukirsari, ternyata yang berdiri bukanlah toko kelontong, melainkan minimarket berjejaring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya