Jogja
Minggu, 24 Januari 2016 - 12:19 WIB

PERIZINAN BANTUL : Pemerintah Cabut Izin Toko Berjejaring di Jalan Imogiri Timur

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Papan nama minimarket berjejaring di kawasan Jl.Imogiri Timur KM 15 yang sudah berganti nama menjadi Indo Lestari, Jumat (6/11/2015) siang. (Harian Jogja/Arief Junianto)

Perizinan Bantul dilanggar oleh toko modern ini, sehingga izin toko tersebut dicabut

Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Perizinan Kabupaten Bantul memutuskan mencabut izin toko berjejaring di Jalan Imogiri Timur dekat dengan pasar tradisional.

Advertisement

Kepala Dinas Perizinan Bantul Sri Edi Astuti mengatakan, lembaganya memutuskan mencabut izin toko modern yang dimiliki seorang kontraktor besar di Bantul tersebut.

“Sekarang kami sedang proses surat pencabutannya, kemungkinan minggu depan sudah keluar,” terang Sri Edi Astuti, Jumat (22/1/2016).

Pencabutan izin tersebut ditempuh setelah surat peringatan yang dilayangkan lembaga ini tidak digubris oleh pemilik toko berjejaring. “Kami sudah kirim surat peringatan hingga tiga kali. Tapi tidak dilaksanakan, makanya kami memutuskan mencabut izinnya,” lanjut dia.

Advertisement

Sri Edi Astuti menjelaskan, izin yang dimiliki toko berjejaring tersebut sebenarnya adalah ijin toko kelontong biasa. Namun dalam perjalanannya, toko tersebut diubah menjadi minimarket modern berjejaring.

“Kalau pemerintah tidak mengizinkan jadi toko modern karena dekat dengan pasar tradisional. Kami meminta manajemen toko tersebut kembali ke kriteria ijin awalnya yaitu kelontong. Tapi karena tidak dilakukan terpaksa izin toko kelontong itu pun kami cabut,” tegas dia.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) mengenai izin usaha toko modern, jarak antara pasar tradisional dengan toko berjejaring nasional minimal tiga kilo meter. Sedangkan toko modern di Jalan Imogiri Timur tersebut berjarak tidak sampai 500 meter dari Pasar Imogiri.

Advertisement

Ditambahkannya, pemilik toko modern tidak bisa bersiasat dengan mengganti nama toko agar berbeda dengan nama toko berjejaring nasional Indomaret. Sementara manajemen hingga simbol-simbol toko tersebut jelas merupakan ciri-ciri toko berjejaring nasional.

Saat ini kata dia, lembaganya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) untuk proses pencabutan hingga penutupan toko modern itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif