Jogja
Kamis, 28 Agustus 2014 - 00:20 WIB

PERIZINAN DI SLEMAN : Penerbitan Izin HO Kini Dilakukan Kecamatan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi pelayanan publik (JIBI/dok)

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melimpahkan kewenangan dan penerbitan izin gangguan/usaha atau HO ke masing-masing kecamatan.

“Pemkab Sleman pada Agustus ini mengesahkan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat, dan Keputusan Bupati Sleman Nomor 59/Kep. KDH/A/2014 tentang Pelimpahan kewenanangan Bupati kepada Camat,” kata Bupati Sleman Sri Purnomo, Selasa (26/8/2014).

Advertisement

Menurut dia, berkenaan dengan hal tersebut, mau tidak mau camat dan aparat kecamatan harus segera menyiapkan diri dalam melaksanakan implementasi Perbup Nomor 13 Tahun 2014 itu.

“Camat juga diberikan kewenangan untuk mengelola pelayanan perizinan dan izin gangguan [izin HO],” katanya.

Ia mengatakan berkenaan dengan pelimpahan kewenangan tersebut Pemkab Sleman juga akan memberikan bimbingan teknis terkait dengan pelaksanaan dan aturannya.

Advertisement

“Implementasi regulasi itu tentu harus didukung kesiapan pemerintah desa. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dampak positif dan negatif yang harus diantisipasi pemerintah desa dan masyarakatnya,” katanya.

Sri Purnomo mengatakan dengan dana yang besar dari pemerintah pusat, maka pemerintah desa tidak perlu lagi kesulitan menunggu dana dari pemerintah daerah, bisa langsung merealisasikan usulan pembangunan infrastruktur dan peningkatan perekonomian masyarakatnya.

“Namun, dampak negatif yang harus diwaspadai adalah pengelolaan dana yang besar ini tidak mendatangkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Advertisement

Selain itu, kata dia, yang harus diperhatikan dalam perbaikan tata kelola desa adalah soal aset desa, dimana semua infrastruktur yang berada di desa berupa jalan, jembatan, bangunan bahkan kekayaan alam yang ada di desa harus diinventarisasi dan didaftar sebagai aset desa.

“Desa dengan demikian tidak hanya memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des), tetapi juga menyusun Neraca Desa yang di antaranya berisi daftar aset dan nilainya yang dimiliki desa.,” katanya.

Mengingat segala potensi dan tantangan, kata dia, maka sudah selayaknya pemerintah desa bersiap diri menghadapi perubahan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif