SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi pelayanan publik (JIBI/dok)

Perizinan Gunungkidul masih belum dipatuhi, banyak penginapan dan rumah makan belum miliki izin HO

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kantor Penanaman Modal dan Perlayanan Terpadu (KPMPT) Kabupaten Gunungkidul menyatakan bahwa ada banyak penginapan dan rumah makan di kawasan pantai yang ada di Kecamatan Tanjungsari dan Tepus belum mengantongi izin operasional

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Hanya saja, Kepala KPMPT Aziz Saleh mengatakan, pihaknya belum memiliki data pasti berapa jumlah penginapan atau restoran tidak memiliki HO, di kawasan pesisir selatan. Ia hanya menyebut, dari puluhan bahkan ratusan tempat usaha yang menjamur di kawasan pantai, hanya sebagian kecil saja yang sudah dilengkapi dengan izin.

“Sekarang baru ada satu dua yang berizin, sedangkan sebagian besar belum memilikinya,” ujarnya, Jumat (30/10/2015).

Banyaknya tempat usaha di kawasan pantai yang belum berizin ini menjadi perhatian serius. Untuk itu dalam APBD perubahan 2015, KPMPT menganggarkan dana untuk melakukan pendataan tempat usaha tak berizin serta kegiatan pembinaan.

Nantinya seluruh pemilik tempat usaha, baik penginapan, rumah makan atau tempat usaha lainnya akan didata. Selain itu juga akan dibina supaya tertib administrasi.

Sebelumnya, lanjut Aziz, semua usaha penginapan dan restoran di Purwosari belum berizin semuanya. Namun setelah KPMPT melakukan pembinaan, sekarang sudah lebih dari 50% usaha tadi yang berizin. Sementara itu, pihaknya juga mengagendakan sosialisasi keharusan kepemilikan HO untuk usaha yang ada di kawasan Baron ke timur.

Ia berharap para pengusaha bisa segera melengkapi usahanya sehingga memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatannya.

Dengan memiliki izin operasional ini, menurut Aziz, para pengusaha akan mendapatkan banyak keuntungan. Salah satunya para pengusaha lebih aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya karena sudah memiliki dasar hukum.

“Selama mereka tidak melanggar aturan dan persyaratannya komplit, biaya pengurusan izin-izin tidak mahal. Prosesnya pun cepat,” terangnya.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Agus Hartadi mengakui kalau saat ini masih banyak tempat usaha yang tidak berizin di kawasan pantai, terutama tempat hiburan berbentuk karaoke. Satpol PP sendiri sudah melakukan beberapa kali penertiban hingga penyegelan.

Agus berharap, seluruh pengusaha yang belum memiliki izin segera melengkapinya. Jika tidak memiliki izin, Satpol PP akan bertindak tegas  untuk menertibkan usaha-usaha yang tidak berizin.

“Kami akan berkoordinasi dengan KPMPT untuk menindaklanjutinya,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya