Jogja
Senin, 10 Juli 2017 - 06:21 WIB

PERIZINAN GUNUNGKIDUL : Penarikan Retribusi Izin Gangguan Dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana kantor pelayanan perizinan (JIBI/Solopos/Dok.)

Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul mulai awal Mei lalu menghentikan retribusi pengurusan izin gangguan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul mulai awal Mei lalu menghentikan retribusi pengurusan izin gangguan. Kebijakan penghentian ini tidak lepas dari keluarnya Surat Edaran Gubernur No.4/SE/IV/2017 tentang Tindak Lanjut Pencabutan Ketentuan Mengenai Penyelenggaraan Izin Gangguan.

Advertisement

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul Agus Priyanto mengatakan kebijakan penghentian retribusi izin gangguan akan berdampak terhadap target yang dibebankan oleh Pemerintah Kabupaten.

Pasalanya dengan turunnya SE tentang Pencabutan Ketentuan Mengenai Penyelenggaraan Izin Gangguan, maka target PAD sebesar Rp140 juta dari retribusi izin gangguan tidak akan terpenuhi.

“Kami hanya menarik hingga April dan posisi yang terkumpul retribusinya mencapai Rp40 juta,” kata Agus kepada wartawan di akhir pekan lalu.

Advertisement

Meski target dari pengurusan izin gangguan tidak tercapai, Agus mengaku tidak khawatir. Terlebih lagi, kebijakan penghentian merupakan perintah dari Pemerintah Pusat yang diteruskan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur dari Pemerintah DIY.

“Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27/2017 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah. Adanya penghentian ini akan menjadi alasan kami kenapa target pendapatan yang telah ditargetkan tidak dapat terpenuhi,” ujar mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan itu.

Lebih jauh dikatakan Agus, sebagai ganti dari penghentian izin ini maka Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun draf untuk pembuatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Lingkungan.

Advertisement

Menurut dia, draf tersebut masih dalam pembahasan dan rencananya di triwulan ketiga tahun ini draf tersebut akan diserahkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama. “Jadi nanti izin gangguan akan digantikan dengan izin lingkungan,” katanya.

Anggota Komisi C DPRD Gunungkidul Anton Supriyadi mengaku tidak mempermasalahkan adanya penghentian retribusi untuk pengajuan izin gangguan. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan aturan dari pusat sehingga di daerah harus melakukan penyesuaian.

Namun demikian, Anton meminta pergantian pengurusan izin dari gangguan menjadi izin lingkungan harus benar-benar diperhatikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif