SOLOPOS.COM - Sejumlah papan reklame berdiri di persimpangan jalan depan Terminal Wates, Kulonprogo, Rabu (24/2/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Perizinan Jogja tentang pemasangan reklame dilanggar oleh 55 reklame

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja tengah menyiapkan Peraturan Walikota sebagai petunjuk teknis aturan pemasangan reklame. Perwal tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

“Ada tiga Perwal yang sedang kita siapkan. Dalam waktu sepekan ini kemungkinan sudah jadi,” kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Kadri Renggono, Kamis (19/5/2016).

Kadri mengatakan ketika perwal itu terkait aspek tarif reklame, perizinan, dan petunjuk pelaksanaan dari Perda Penyelenggaraan Reklame. Pihaknya selaku penanggung jawab perda tersebut mengakui belum bisa menertibkan reklame yang melanggar sesuai perda yang mulai berlaku per 18 Mei 2016 itu.

Ia masih enggan menyebutkan dimana saja sejumlah reklame berukuran diatas 24 meter yang melanggar sesuai Perda Penyelenggaraan Reklame. Kadri mengakui dari hasil pendataan saat pembahasan perda itu ada sekitar 55 reklame yang melanggar. “Nanti tunggu satu minggu ini,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya