Jogja
Jumat, 20 Mei 2016 - 11:40 WIB

PERIZINAN JOGJA : Pemkot Tak Akan Keluarkan Izin untuk Gedung Pencakar Langit

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan perizinan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Ketinggian maksimal bangunan untuk kepentingan ekonomi adalah 32 meter.

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja tidak akan mengeluarkan izin untuk pembangunan gedung pencakar langit sebagai salah satu upaya mendukung kelestarian kawasan cagar budaya di kota tersebut.

Advertisement

“Sudah ada aturan mengenai batas maksimal tinggi bangunan, baik untuk bangunan yang digunakan untuk kepentingan ekonomi maupun untuk kepentingan tempat tinggal,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jogja Edy Muhammad seperti dikutip Antara, Kamis (19/5/2016).

Berdasarkan Peraturan Daerah No 1/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) diatur bahwa ketinggian maksimal bangunan untuk kepentingan ekonomi adalah 32 meter atau sekitar tujuh hingga delapan lantai.

Sedangkan ketinggian bangunan untuk kepentingan tempat tinggal atau permukiman dibatasi 16 meter atau sekitar empat lantai dari permukaan tanah.

Advertisement

“Hanya ada beberapa saja bangunan yang memiliki ketinggian delapan lantai dari permukaan tanah. Tidak terlalu banyak, sebagian besar digunakan untuk hotel,” ujarnya.

Edy menyebut, sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan tersebut adalah sanksi pidana karena Peraturan Daerah tentang RDTRK yang diundangkan tahun lalu tersebut sudah berlaku penuh.

“Kami tidak akan mengeluarkan izin untuk pembangunan gedung lebih dari 32 meter di atas permukaan tanah. Lain halnya, jika pengembang membuat lantai ‘basement’,” ucapnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiono mengatakan, belum menerima keluhan dari pengembang atau investor mengenai batasan tinggi bangunan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif