SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Perizinan Jogja di bidang reklame masih dalam tahap transisi

Harianjogja.com, JOGJA- Penjabat Wali Kota Jogja, Sulistiyo menyatakan jika aturannya membolehkan untuk dibuka, maka pihaknya akan memerintahkan BPKAD untuk membuka data penyedia jasa reklame yang menyalahi aturan dan menunggak pajaknya supaya publik juga mengatahui dan ikut mengawasi.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Sulis menyampaikan bahwa saat ini masih masa transisi soal regulasi pemasangan reklame sehingga perlu ada penyesuaian. Saat ini, kata dia, izin reklame tidak lagi menjadi kewenangan BPKAD, melainkan melibatkan sejumlah instansi seperti Dinas Perizinan dan Penanaman Modal serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Menurut Sulis dari 13 reklame yang sudah habis masa izinnya itu ada yang memperpanjang lagi izinnya dan akan menyesuaikan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Namun, karena persyaratan izin melewati banyak pintu sehingga belum bisa diselesaikan secepatnya.

Karena masih dalam proses perizinan itu lah, menurut Sulis, Pemerintah Kota Jogja tidak bisa menarik pajaknya. “Prinsipnya kita tidak melakukan pembiaran. Kalau jelas melanggar pasti akan ditertibkan,” ujar Sulis.

Sekedar diketahui dalam temuan BPK RI, Pemerintah Kota Jogja berpotensi kehilangan pendapatan dari reklame. Dari 13 titik reklame yang belum ditarik pajaknya sebesar Rp953,2 juta. Reklame tersebut harus ditarik pajaknya meski habis masa izinnya karena masih menikmati pemanfaatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya