Jogja
Minggu, 19 Februari 2017 - 06:20 WIB

PERIZINAN JOGJA : Setelah HO, Izin Lainnya akan Disederhanakan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi pelayanan publik (JIBI/dok)

Perizinan Jogja terus disederhanakan

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja berencana menyederhanakan semua layanan perizinan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh izin.

Advertisement

“Sekarang baru izin HO, nanti izin lainnya juga akan kita sederhanakan,” kata Kepala Dinas Penenaman Modal dan Perizinan Kota Jogja, Hery Karyawan, Jumat (17/2/2017).

Hery mengatakan dalam proses perizinan gangguan atau HO nantinya tidak lagi harus melampirkan berkas dan persyaratan seperti pengajuan HO baru saat perpanjangan, melainkan cukup dengan berkas yang sudah ada selama jenis usaha dan lokasinya tidak berubah.

Selain penyederhanaan syarat, layanan perpanjangan HO juga juga akan dipersingkat dari 10 hari kerja menjadi tujuh hari kerja. Saat ini pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penyederhanaan izin HO tersebut, karena perubahan persyaratan juga akan mengubah regulasi.

Advertisement

“Kami ingin mennyederhanakan layanan izin namun tanpa melanggar regulasi,” kata dia.

Selain mengubah regulasi, Hery juga masih akan mengkaji sejauh mana dampak dari proses penyederhanaan layanan izin HO itu termasuk kesiapan petugas layanan. Jika hal itu lancar, maka penyederhanaan izin juga akan diterapkan ke izin lainnya, seperti izin mendirikan bangunan (IMB).

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Izin Ho Perizinan Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif