Jogja
Rabu, 22 Maret 2017 - 10:20 WIB

PERIZINAN JOGJA : Siapa Pemilik Reklame yang Langgar Aturan?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Perizinan Jogja untuk reklame turut dipantau oleh Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja

 
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja diminta membuka data penyedia jasa reklame yang menyalahi aturan dan menunggak pajaknya supaya publik juga mengatahui dan ikut mengawasi.

Advertisement

“Transparansi informasi ini penting agar minimal publik tahu siapa pemilik dari reklame tersebut termasuk sudah bayar pajak atau belum.” kata Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Winarta, disela-sela pemantauan reklame di ruas jalan Abu Bakar Ali, Kotabaru, Gondokusuman, Selasa (21/3/2017).

Winarta mengatakan, dari 13 titik reklame yang sudah habis masa izinnya namun belum dicopot dan tidak membayar pajak sesuai hasil temua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY, dua titik di antaranya ada di Jalan Abu Bakar Ali, tepatnya di sekitar jembatan keleringan.

Winarta mengaku sudah mendatangi langsung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja untuk membuka data penyedi jasa reklame kepada publik. BPKAD melalui kepala bidang pajak, kata dia, akan memberikan datanya dalam waktu dekat.

Advertisement

Ia mengapresiasi upaya BPKAD untuk terus menagih pajak yang 13 pemilik reklame yang menunggak sejak enam bulan lalu atau sejak habis masa izinnya. Namun langkah tegas juga perlu dilakukan supaya hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari dan menjadi pembejalaran bagi penyedia jasa iklan lainnya.

“Satpol PP bisa menyegel dan mengumumkan nama penyedia jasa reklame yang melanggar,” ujar Winarta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif