SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket. (Reuters)

Perizinan Jogja yang dilanggar memiliki konsekuensi hukum

 

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Harianjogja.com, JOGJA-Supermarket yang beroperasi di Jalan Hos Cokroaminoto akan disidangkan pada Kamis (20/4/2017) di Pengadilan Negeri Kota Jogja karena tidak memiliki Izin Gangguan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja, Christiana Suhantini, saat ditemui dikantornya. Menurut Christiana, persidangan dilakukan setelah pihak supermarket tidak bisa menunjukkan izin gangguan atau HO saat dipanggil Satpol PP pada 11 April 2017.

“Mereka sudah melanggar Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Izin gangguan,” ungkapnya.

Christiana berharap, sidang Tindak Pidana Ringan yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB itu bisa dihadiri oleh kepala cabang supermarket yang melanggar. Kedatangan kepala cabang, imbuhnya, sangat penting karena jika yang datang hanya staf biasa, sidang akan ditunda.

Ia menambahkan, jika nantinya yang bertanggung jawab menghadiri sidang, dan keputusan pengadilan menyatakan supermarket bersalah, maka supermarket harus segera ditutup. “Kalau masih buka setelah 7 hari keputusan sidang, maka akan kami layangkan surat peringatan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya