SOLOPOS.COM - Satpol PP Sleman mendatangi salah satu toko modern di Desa Maguwoharjo yang mendapat protes warga, belum lama ini. (Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati)

Perizinan Sleman dilanggar oleh 8 toko modern

Harianjogja.com, SLEMAN– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Joko Supriyanto mengatakan sesuai dengan perintah bupati, penertiban toko modern akan dilakukan pada Maret ini.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Mekanisme pelaksanaannya sama seperti penertiban sebelumnya. “Penyegelan ada. Itu terhadap toko-toko modern yang tidak sesuai zonasi dan belum mengantongi izin operasional. Semuanya akan diminta tutup,” ungkapnya, Senin (29/2/2016).

Joko menjelaskan, prioritas penertiban akan menyasar delapan toko modern di sekitar pasar tradisional. Toko-toko tersebut berjarak kurang dari 100 meter dari pasar tradisional. “Segera dilaksanakan, sesuai prioritas dilakukan yang paling dekat dengan pasar tradisional,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya