Perizinan Sleman dilanggar oleh 8 toko modern
Harianjogja.com, SLEMAN– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Joko Supriyanto mengatakan sesuai dengan perintah bupati, penertiban toko modern akan dilakukan pada Maret ini.
Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024
Mekanisme pelaksanaannya sama seperti penertiban sebelumnya. “Penyegelan ada. Itu terhadap toko-toko modern yang tidak sesuai zonasi dan belum mengantongi izin operasional. Semuanya akan diminta tutup,” ungkapnya, Senin (29/2/2016).
Joko menjelaskan, prioritas penertiban akan menyasar delapan toko modern di sekitar pasar tradisional. Toko-toko tersebut berjarak kurang dari 100 meter dari pasar tradisional. “Segera dilaksanakan, sesuai prioritas dilakukan yang paling dekat dengan pasar tradisional,” ujarnya.