Jogja
Selasa, 1 Maret 2016 - 13:40 WIB

PERIZINAN SLEMAN : 8 Toko Modern akan Ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satpol PP Sleman mendatangi salah satu toko modern di Desa Maguwoharjo yang mendapat protes warga, belum lama ini. (Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati)

Perizinan Sleman dilanggar oleh 8 toko modern

Harianjogja.com, SLEMAN– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Joko Supriyanto mengatakan sesuai dengan perintah bupati, penertiban toko modern akan dilakukan pada Maret ini.

Advertisement

Mekanisme pelaksanaannya sama seperti penertiban sebelumnya. “Penyegelan ada. Itu terhadap toko-toko modern yang tidak sesuai zonasi dan belum mengantongi izin operasional. Semuanya akan diminta tutup,” ungkapnya, Senin (29/2/2016).

Joko menjelaskan, prioritas penertiban akan menyasar delapan toko modern di sekitar pasar tradisional. Toko-toko tersebut berjarak kurang dari 100 meter dari pasar tradisional. “Segera dilaksanakan, sesuai prioritas dilakukan yang paling dekat dengan pasar tradisional,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif