SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi proyek perumahan (JIBI/Solopos/Dok)

Perizinan Sleman mendapat sorotan dari Sultan, salah satunya terkait semakin padatnya bangunan di Depok dan Godean

Harianjogja.com, SLEMAN-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyoroti semakin padatnya bangunan di Kecamatan Depok dan Godean.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Raja Kraton Jogja ini meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman jangan hanya sekedar mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun berani menghentikan perizinan bagi siapapun yang mengajukan izin pembangunan di daerah itu.

Menurut Sultan, Depok dan Godean merupakan dua titik padat penduduk di Sleman. “Perlu pengaturan tata ruang yang lebih baik sesuai daya dukungnya. Khususnya di tengah [Sleman tengah] kalau bisa jangan mudah [menurunkan izin],” pinta Sultan di depan Bupati Sleman Sri Purnomo dan Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu, usai melaksanakan syawalan bersama seluruh pejabat Pemkab Sleman di pendapa rumah dinas Bupati Sleman, Selasa (4/8/2015).

Menurutnya, Pemkab Sleman perlu tegas mengendalikan laju pembangunan di Sleman. Utamanya untuk bangunan skala besar seperti hotel dan apartemen. Jika lahan yang ada dibuka untuk pembangunan, pohon-pohon dikepras demi proyek bangunan, imbasnya dirasakan penduduk Jogja bagian selatan.

Ia menyoroti perkembangan bangunan di Sleman yang notabene berada di lereng Merapi membawa dampak bagi daerah di bawahnya. Seperti halnya Bantul yang merupakan daerah paling selatan dari DIY. “Karena banyak beton di Sleman, Bantul banjirnya lebih gedhe. Karena sini [Sleman] kan lereng Merapi, kalau Bantul kan laut,” kata Sultan.

Sempat disinggung dalam sambutannya, Sultan mengatakan Sleman merupakan gudang kaum intelektual. Sumber kearifan berbasis ilmu pengetahuan berada di Sleman. Dari situ harapannya kebijakan pemerintah daerah dalam bidang pembangunan menjadi contoh bagi daerah lain.

Sultan juga menyoroti bahwa audit lingkungan layak dilakukan agar pembangunan tidak melebihi ambang batas daya dukung alam dan sosial. “Demi melindungi anak cucu kita. Artinya pembangunan bukan hanya PAD yang dicecar tapi kepentingan generasi yang juga harus dikejar,” ungkapnya.

Sri Purnomo menanggapi bahwa tata ruang di Kabupaten Sleman telah disesuaikan dengan peraturan daerah (Perda) yang ada. “Kita sudah menyesuaikan dengan Perda. Aturan itu untuk menjamin ketersediaan air,” kata Sri menanggapi.

Perda tersebut mengarahkan bahwasanya untuk urusan pembangunan, terutama proyek skala besar, Pemkab Sleman harus memiliki persetujuan dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sleman.

Hal ini untuk mengatur penggunaan air bersih oleh bangunan-bangunan. Selain itu juga untuk membatasi penggunaan air tanah dalam secara berlebihan oleh pihak-pihak pemilik bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya