Jogja
Jumat, 4 Desember 2015 - 17:20 WIB

PERIZINAN SLEMAN : Kini, Sejumlah Izin Bisa Diurus di Kecamatan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi, mendengarkan penjelasan terkait Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Prambanan dari Camat Prambanan, Abu Bakar, Kamis (3/12/2015). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Perizinan Sleman kini ada yang bisa dilayani di kantor Kecamatan

Harianjogja.com, SLEMAN-Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) telah diresmikan di 17 kecamatan di Kabupaten Sleman. Namun sebagaian besar kecamatan masih terkendala bangunan fisik untuk mendukung layanan terpadu itu.

Advertisement

Baca juga : PERIZINAN DI SLEMAN : Penerbitan Izin HO Dilakukan Kecamatan)
Pelayanan untuk Paten membutuhkan tempat khusus. Seperti di Kecamatan Prambanan, satu ruangan khusus yang cukup luas digunakan untuk empat pelayanan. Loket perizinan, loket pelayanan, loket pemerintahan dan pembangunan serta loket sekretariat.

“Kendala dari kecamatan lain pada gedung dan sarana dan prasarana yang terbatas. Kalau Prambanan gedungnya baru sehingga bisa dipakai khusus Tapen,” kata Camat Prambanan, Abu Bakar, Rabu (3/12/2015).  Lain dengan kecamatan lainnya yang mana gedung kantornya masih lama dan layanan Paten menyatu dengan layanan lainnya.

Kendala lain yakni sumber daya manusia. “Warga yang mau KK, kita masih mobile wira-wiri dengan Dukcapil karena butuh tanda tangan basah,” ujarnya. Sementara di daerah lain seperti Klaten dan Bantul, lanjutnya, sudah menggunakan sistem scanning.

Advertisement

Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi, mengatakan beberapa kecamatan memang masih menggunakan bangunan kecamatan lama untuk Paten. Sementara kecamatan yang menggunakan gedung baru seperti Berbah, Godean dan Prambanan. “Artinya perlahan-lahanlah nanti akan kita upayakan gedungnya,” ungkap dia usai meresmikan Paten Prambanan.

Menurutnya peresmian Paten dilakukan dalam rangka mewujudkan good goverment. Berdasarkan SK Bupati No.13/2014 ada pedoman pelimpahan bupati kepada kecamatan. Camat berwenang melakukan kebijakan baik perizinan maupun nonperizinan.

Perizinan meliputi pembuatan Surat Keterangan Tata Bangunan Lingkungan (SKTBL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan surat pengelolaan lingkungan hidup. Dengan demikian warga Prambanan yang secara geografis berada di ujung timur Sleman, tidak perlu jauh-jauh menurus perizinan sampai ibu kota Sleman di Beran, Tridadi.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Perizinan Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif