Jogja
Rabu, 2 Maret 2016 - 15:21 WIB

PERIZINAN SLEMAN : Pemkab Didesak Moratorium Perizinan Toko Modern

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satpol PP Sleman mendatangi salah satu toko modern di Desa Maguwoharjo yang mendapat protes warga, belum lama ini. (Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati)

Perizinan Sleman dilanggar oleh sejumlah toko modern

Harianjogja.com, SLEMAN– Penertiban toko modern oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dinilai dilakukan setengah-setengah. Agar efektif, desakan moratorium dari berbagai kalangan pun dilakukan.

Advertisement

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kabupaten Sleman, Hempri Suyatna mengatakan, moratorium toko modern harus dilakukan Pemkab untuk mengontrol keberadaan toko modern.

Pasalnya jumlah toko modern semakin meningkat dari waktu ke waktu. “Selain penertiban toko modern, moratorium juga mendesak dilakukan agar pelanggaran Perda tidak terjadi,” usulnya, Selasa (1/3/2016).

Moratorium dinilai penting agar masyarakat juga terlibat mengontrol pertumbuhan toko modern. Meski Pemkab melakukan penertiban, namun toko modern baru terus bermunculan. Baik menggunakan toko jejaring maupun tidak namun dengan sistem berjejaring.

Advertisement

“Kalau moratorium ditetapkan, masyarakat juga tidak mudah dibujuk untuk berinvestasi. Termasuk menyediakan lahan untuk toko modern itu,” katanya.

Terpisah, Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UMY David Effendi mengatakan, dominannya bisnis toko modern berjejaring memukul kekuatan ekonomi lokal. Jika Pemkab tidak merespon dengan serius, katanya, tidak menutup kemungkinan banyak produsen lokal akan gulung tikar.

“Banyak toko modern atau swalayan tak berizin dan jarak yang terlalu dekat dengan pasar tradisional. Beberapa toko modern beroperasi tanpa nama untuk mengelabui pembeli atau regulasi pemerintah,” kata Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PW Muhammadiyah DIY itu.

Advertisement

Munculnya penolakan atas dominasi bisnis waralaba itu mulai terjadi. Bisa jadi, katanya, lemahnya penegakan hukum akan direspon dengan bangkitnya gelombang perlawanan di daerah akibat dominasi pasar yang merusak pasar lokal di daerah. Kondisi itu bisa meminggirkan potensi ekonomi daerah secara berkepanjangan.

“Perda tentang toko modern menyebut adanya pembinaan pasar tradisional. Tapi itu harapan kosong karena antara pasar modern dan tradisional, hubungannya bersifat kontradiktif,” kritiknya.

Untuk itu, dia mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi atas kebijakan atau regulasi terkait toko maupun pasar modern yang telah berlaku selama ini. Sebab, praktik bisnis tanpa etika dan kearifan lokal tidak boleh dibiarkan.

Wakil Ketua DPRD Sleman, Sofyan Setya Darmawan berpendapat Pemkab jangan hanya fokus pada penataan dan penertiban saja, namun juga harus segera menerapkan langkah tegas. “Salah satunya moratorium toko modern,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif