Jogja
Selasa, 1 Maret 2016 - 13:19 WIB

PERIZINAN SLEMAN : Penertiban Toko Modern Tak Perlu Instruksi Ulang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi toko modern (JIBI/Solopos/Dok.)

Perizinan Sleman yang dilanggar oleh toko modern harus ditertibkan tanpa instruksi ulang

Harianjogja.com, SLEMAN-Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan mengenai toko modern. Bulan ini, setidaknya delapan unit toko modern akan ditutup karena melanggar Perda No.5/2014 tentang izin gangguan dan Perda No.18/2012 tentang izin pusat perbelanjaan dan toko modern.

Advertisement

“Saya telah menginstruksikan Kepala Disperindagkop, Pustopo untuk menertibkan dan menindak tegas toko-toko tersebut. Ini sesuai komitmen saya yang tidak memberikan izin pendirian toko modern satu tahun lalu, sebelum saya tidak menjabat,” kata SP usai penyerahan sertifikasi guru di hotel Prima SR, Senin (29/2/2016).

SP menambahkan, seharusnya kebijakan penertiban toko-toko bermasalah tersebut dilakukan terus tanpa harus menunggu instruksinya. Dia tidak membenarkan pernyataan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman Pustopo yang hanya menunggu intruksi penertiban toko modern darinya. Hal itu sudah disampaikan langsung kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD)  bahwa regulasi yang telah dikeluarkan tidak berhenti meskipun berganti pimpinan.

“Tidak adanya instruksi penertiban bukan menjadi alasan penertiban dihentikan. Kebijakan itu cukup sekali, karena tidak ada perubahan, maka harus dilanjutkan seperti sebelumnya. Jadi sekarang ini harusnya jalan saja [penertiban toko modern] itu, tidak perlu nunggu instruksi saya lagi,” kata SP.

Advertisement

SP justru menilai, Pustopo tidak menerjemahkan hal itu saat disampaikan kepada seluruh SKPD.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif