SOLOPOS.COM - Puluhan warga Kasuran melakukan dialog dengan Kepala Desa Margomulyo, Seyegan di Balai Desa setempat, Kamis (14/4/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Perizinan Sleman untuk minimarket modern di Margomulyo sudah habis

Harianjogja.com, SLEMAN– Rencana penambahan toko modern di Dusun Kasuran, Margomulyo, Seyegan dipastikan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Selain kuota di wilayah tersebut hanya satu unit toko modern, hingga kini pengelola toko modern belum pernah mengajukan proses perizinan.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman, Purwatno Widodo menjelaskan, selama ini toko modern di Jalan Tempel-Seyegan, Dusun Kasuran, RT.02 RW.19, Margomulyo tersebut belum pernah mengajukan izin operasi ke instansinya.

“Belum ada yang mengurus izinnya pada kami,” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Sleman, Selasa (19/4/2016).

Menurutnya, untuk mendapatkan izin operasi dari BMPPT, toko modern harus mengurus dan mengajukan tiga hal. Selain mengajukan proses izin dari segi tata ruang, termasuk di dalamnya analisis terhadap lingkungan, pemilik toko harus memerhatikan kuota jumlah toko modern yang diizinkan. Menurutnya, setiap desa di Sleman memiliki batasan kuota untuk toko berjejaring. “Di Kasuran itu hanya dijatah satu toko saja,” ujarnya.

Syarat lainnya, pemilik toko juga harus mengantongi bukti sosialisasi yang dilakukan kepada warga. Baik masyarakat maupun pemilik toko kelontong di sekitar lokasi beroperasinya toko modern. Terkait adanya dukungan sebagian warga untuk pendirian toko modern di Kasuran, Purwatno menilai kasus tersebut bukan hanya merupakan masalah administrasi dan perizinan. “Masalah keamanan dan sosial juga harus diperhatikan,” ujarnya.

Dia menyebut, adanya kelompok warga yang menolak maupun yang mendukung akan memunculkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Pihaknya tidak akan menindaklanjuti proses perizinan toko modern tersebut karena sampai saat ini masalah kelengkapan administrasinya belum diajukan ke BMPTT Sleman.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Sleman, Pustopo menyatakan, penyelesaian kasus masyarakat yang pro dan kontra terhadap toko modern di Kasuran menjadi ranah Satpol PP dan pihak kepolisian.

“Saat ini pengelola toko tersebut tidak memiliki izin. Ditambah kuota toko modern di sana sudah terpenuhi. Kuotanya cuma satu unit,” tegasnya.

Dia menegaskan, berdasarkan Perda maka pemberian izin usaha baru untuk pendirian toko modern di Kasuran sangat kecil. “Saya mengimbau agar masyarakat memperhatikan Perda tentang izin pendirian toko modern. Semua harus memahami aturan main perizinan toko modern,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Margomulyo Suharjono mengatakan, sosialisasi yang dilakukan pemilik toko tidak memenuhi prosedur. Selain tidak dihadiri oleh camat, aparat desa, dan toko-toko yang terdampak oleh pembangunan toko modern itu, ada pula warga yang menolak pembangunan toko tersebut.

“Saya bahkan belum pernah diajak sosialisasi. Kalau memang mau sesuai aturan, ya sosialisasinya harus diulang lagi,” ujar Suharjono.

Dia menambah, dua hari sebelum aksi warga yang mendukung toko tersebut digelar, kelompok warga yang menolak beroperasinya minimarket itu telah menyampaikan surat penolakan kepada Bupati Sleman. “Sebaiknya, tunggu dulu jawaban dari Bupati,” kata Suharjono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya