SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Reuters)

Perjalanan dinas DPRD Kulonprogo tinggi seiring banyaknya peraturan daerah yang harus dibahas

Harianjogja.com, KULONPROGO – Bertambahnya jumlah prolegda (Program Legislasi Daerah) yang akan dibahas menjadi salah satu faktor tingginya alokasi anggaran perjalanan dinas pada APBD 2016.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Meski akan melakukan langkah efisiensi, namun untuk anggaran perdin terkait hal itu tidak dapat dikurangi.

Anggaran untuk perjalanan dinas (perdin) yang disoroti  Pemda DIY sebagian besar berasal dari pos rencana kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo Astungkoro mengungkapkan, pemprov memberikan catatan evaluasi terkait alokasi anggaran itu untuk dirasionalisasi. Pasalnya, angka anggaran itu dinilai mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Alokasi penggunaan anggaran ini alasannya memang ada. Pertimbangannya adalah penyelenggaraan rancangan perundang-undangan yang dulu hanya 13 raperda, tahun 2016 yang akan disusun sebanyak 26 raperda,” ujar Astungkoro saat dihubungi Harian Jogja, Minggu (6/12/2015).

Astungkoro mengungkapkan, adanya peningkatan jumlah raperda dalam Prolegda 2016 menjadi salah satu pertimbangan tingginya kebutuhan anggaran untuk mengakomodasi pembahasan raperda itu.

Apalagi jumlah prolegda yang diajukan pada untung tahun anggaran 2016 cukup banyak. Astungkoro menandaskan, hal itu akan berdampak pada anggaran yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dinas.

“Logikanya, kalau raperda yang mau disusun banyak, pasti anggaran yang diperlukan pasti juga akan menyesuaikan,” tandas Astungkoro.

Hal itu juga diakui Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati. Jumlah prolegda yang dibahas mencapai 26 peraturan. Akhid menandaskan, anggaran untuk penyusunan prolegda tersebut tidak bisa dikurangi. Alokasi anggaran perdin pada APBD 2016 senilai Rp15,2 miliar dinilai sudah sesuai kebutuhan.

Akhid menjelaskan, dalam penyusunan suatu raperda dibutuhkan banyak kajian hingga konsultasi. Raperda yang hendak disusun harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat, agar aturan yang disusun dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.

Selain itu, kajian untuk menyusun peraturan baru juga membutuhkan studi referensi yang mendalam. Bahkan studi referensi ke daerah lain sangat diperlukan untuk memberikan gambaran tentang aturan yang akan disusun.

“Semua itu memerlukan biaya, konsultasi dengan pemerintah pusat, sampai studi referensi ke luar daerah. Jadi anggaran untuk keperluan prolegda tidak bisa dikurangi,” jelas Akhid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya