SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu domino alat permainan judi roka atau loro dibuka. (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Bantul diungkap kepolisian setempat.

Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak 11 orang tersangka judi kartu domino ditangkap aparat kepolisian Bantul. Polisi menyita sejumlah barang bukti.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Mereka ditangkap dalam penggerebegan yang dilakukan polisi Selasa (15/9/2015) dini hari di Dusun Sobanan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Sebelas tersangka judi tersebut merupakan warga Bantul, Jogja dan Sleman.

Polisi menyita 17 set kartu domino, uang taruhan senilai Rp520.000 dan uang cuk atau operasional judi senilai Rp235.000.

“Itu sebagai barang bukti,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul AKP Muhamad Kasim Akbar Bantilan, Kamis (17/9/2015).

Penggerebegan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Ia meminta warga tidak segan-segan melaporkan ke polisi bila ditemui aktifitas serupa di tempat lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya